Menjadi Pedagang dalam Pandangan Islam
Rifaah bin Rafi RA, sesungguhnya nabi SAW ditamya :"apa pekerjaan yang paling utama atau baik?". Rasul menjawab, "Pekerjaan seorang laki laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik (HR al-bazar dan dibenarkan al-hakim).
Berbisnis secara etis sangat diperlukan karena profesi bisnis pada hakekatnya adalah profesi luhur yang melayani banyak masyarakat. Usaha bisnis berada di tengah-tengah masyarakat, mereka harus menjaga kelangsungan bisnisnya.
Pekerjaan berdagang / jual beli merupakan sebagian dari pekerjaan berbisnis. Pada dasarnya masyarakat kita ketika berdagang akan mencari laba sebesar besarnya. Mereka akan menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk hal ini sering terjadi perbuatan negatif, yang akhirnya menjadi suatu prilaku / kebiasaan buruk mereka.
Seorang pedagang muslim ketika berdagang, diharuskan dengan senang hati, gembira, ikhlas serta memberikan kesan yang baik kepada pembeli. Begitupun pembeli tidak membuat kesal si pedagang, usahakan terjadi transaksi yang harmonis, suka sama suka, dan tidak bersitegang dengan penjual.
Perilaku negatif yang di dapat dalam kegiatan perdagangan sudah menjadi merk yang melekat pada pedagang dan ini merupakan "image" negatif yang sudah melekat di hati masyarakat kita pada umumnya. Masyarakat kita masih belum bisa menerima profesi dangang sebagai profesi yang elit. Mengapa?? karena sudah banyak anggapan bahwa profesi dagang dilakukan dengan banyak trik, penipuan ,ketidak jujuran, pelit, dan terlalu perhitungan. Akan kah semua kaum pedagang kita seperti itu?? Tentu tidak, karena masih banyak pula pedagang pedagang yang betul betul mempraktekkan ajaran islam dalam kegiatan bisnisnya.
Sebenarnya, bagi orang muslim kegiatan berdagang lebih tinggi derajatnya, yaitu dalam rangka bertaqwa kepada allah. Karean kita sudah berikrar dalam sholat lima bahwa sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah bagi allah rabbilalamiin. Berdagang merupakan bagian dari hidup kita, yang harus di niatkan untuk beribadah kepadanya, dan wadah yang baik untuk berbuat baik pada sesama.
Menurut Buchari Alma (1993:137), jual beli adalah saling menukar atau pertukaran harta atas dasar saling merelakan ataupun memindahkan hak milik dengan pergantian, landasan ini adalah al quran, sunnah rasul, ijma umat.
Dalam kegiatan jual beli yang baik harus memenuhi rukun dan syarat syarat jual beli. Sebelumnya, jual beli merupakan pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela, dan memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat di benarkan yaitu berupa alat tukar yang diakui dalam lalu lintas perdagangan. Adapun rukun jual beli yaitu : adanya pihak penjual dan pihak pembeli, adanya uang dan benda, dan adanya lafad atau yang sering disebut dengan istilah ijab qabul. Hendaknya ketiga rukun tadi dipenuhi, sebab jika tidak dipenuhi maka tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan jual beli.
Begitupun juga syarat syarat jual beli harus terpenuhi baik tentang subjeknya, tentang objeknya maupun tentang lafadz.
Tentang subjeknya
Kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi jual beli haruslah :
Berakal supaya tidak tertipu, orang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
Dengan kehendak sendiri
Keduanya tidak mubazir
Baligh
Pada hal ini, kedua belah pihak haruslah berakal yaitu dapat membedakan yang baik dan buruk. Apabila salah satu pihak tidak berakal maka jual beli tidak sah. Dan salah satu pihak tidak boleh melakukan pemaksaan jual beli pada pihak lain. Kemudian tidak melakukan perjanjian jual beli dengan orang yang boros (mubazir), karena pada hukum orang yang boros dikategorikan sebagai orang yang tidak cakap bertindak.
Tentang objeknya
Benda yang dijadikan sebagai objek haruslah memenuhi :
Barangnya bersih dan dapat dimanfaatkan
Milik orang yang melakukan akad
Mampu menyerahkannya, mengetahui dan barang yang diakadkan ada ditangan
Adapun maksud diatas adalah barang yang diperjual belikan tidak termasuk barang yang najis atau golongan barang yang diharamkan. Begitupun juga kemanfaatan barang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum islam (syariat islam). Orang yang melakukan transaksi jual beli atas suatu barang adalah pemilik sah barang tersebut dan/atau telah mendapat izin dari pemilik sah barang tersebut. Juga barang yang dijadikan sebagai objek jual beli tersebut dapat diserahkan sesuai dengan bentuk dan jumlah yang disepakati pada waktu penyarahan barang kepada pembeli. Pembeli melihat sendiri keadaan barang baik mengenai jumlah hitungan maupun kwalitasnya. Sedangkan menjual beli atas barang yang belum menjadi penguasaan penjual itu dilarang sebab bisa saja barang tersebut rusak atau tidak dapat diserahterimakan sebagaimana telah diperjanjikan.
Dalam mengambil keuntungan dalam jual beli, kita sebagai pedagang muslim seharusnya mengambil keuntungan yang sewajarnya. Selain itu keuntunan tersebut hendaknya dapat menjadi sarana untuk beramal dengan cara mengorbankan sebagian keuntungannya untuk bantuan kemasyarakatan dan pelayanan sosial.
Bermacam macam jual beli akan makin berkembang seiring dengan perkembangan minat masyarakat, yang akhirnya terjadi persaingan antar satu persingan antar satu penjual dengan penjual lainnya. Persaingan yang sehat akan menimbulkan beberapa keuntungan pada pedagang dan pembeli :
Harga beli pembeli bisa lebih rendah, karena penjual berusaha bekerja efisien dan menurukan harga jual.
Penjual berusaha meningkatkan pelayanan pada membeli
Penjual berusaha menjual barang baru dengan kwalitas dan permintaan yang tepat untuk masyarakat.
Tidak menjual barang yang tidak menjadi minat masyarakat.
Sebagai pedagang muslim kita bisa mencontoh nami muhammad SAW dalam perilaku berdagang. Segala pengalaman hidup rasulullah SAW mengandung nilai luhur. Dalam hudup dan kehidupannya, termasuk perkara bedagangyang jujur dan dapat dipercaya. Beliau tidak pernah melakukan unsur curang, kebohongan, manipulatifdan pertengkaran antar sesama pedagang. Beliau selalu konsisten, istiqamah, tidak pernah ada kelalaian ketika beliau menjadi seorang pedagang, filsuf dan pemimpin umat.
Dalam berdagang beliau selalu fair dan profesional tidak pernah ada pelanggan yang komplain ataupun mengeluh. Beliau selalu memegang janji, mengirim barang tepat waktu dan sesuai mutu. Reputasinya sebagai pedagang yang jujur sangat terkenal dan bertanggung jawab dan penuh integritas dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kegiatan jual beli, penjual sering melakukan promosi guna meningkatkan penjualan. Dalam kegiatan ini penjual mengemukakan keunggulan barang yang dijual. Namun sesuatu yang tidak baiknya yaitu penjual sering melebih lebihkan barang yang dijualnya padahal kwalitasnya tidak sebaik yang di katakannya.perilaku inilah yang dilarang oleh rasulullah
Dalam transaksi jual beli harus sesuai dengan tuntutan dasar hukum islam yang baik dan benar, selain itu seorang penjual harus mengetahui etika dalam jual beli yaitu sebagai berikut:
Menepati janji yang sudah dibuat.
Adil dala berdagang
Sabar kepada pembeli
Tidak sombong pada pembeli
Mencatat piutang
Selalu amanah
Mengeluarkan hak orang lain atau zakat
Tidak saling menjatuhkan harga dengan pedagang lain
Di dalam agama islam perdagangan merupakan pekerjaan yang paling baik karena usaha ini sudah dilakukan sejak zaman nabi. Perdagangan tidak semata mata hanya untuk mencari dan menghasilkan uang tetapi harus kita niatkan untuk beribadah kepada allah. Yang perlu diingat adalah kita harus mencari harta yang halal. Agama islam memang mewajibkan umatnya untuk mencari harta yang halal. Karena mencari harta yang halal, walupun harta yang kita dapat sedikit, insyaallah allah akan memberikan berkah dan manfaat dari harta itu.
0 komentar:
Posting Komentar